, JAKARTA –
Benny Simanjuntak
belum bersedia memberikan komentar mengenai kasus yang melibatkan keponakannya, Jonathan Frizzy.
Jonathan Frizzy diamankan oleh kepolisian dalam kasus cairan vape (sigaret elektronik) yang mengandung zat obatan kuat seperti etomidate.
“Benny Simanjuntak enggan membuat keriuhan dan mengubah kondisi saat ini,” ujarnya lewat Insta Story miliknya pada Senin (5/5), seperti dilaporkan.
Pemilik Contoh Management tersebut berpendapat bahwa sebaiknya menahan diri dari memberikan komentar pada waktu yang akan datang.
Namun begitu, Benny Simanjuntak percaya bahwa Jonathan Frizzy tidak berhubungan dengan kasus narkoba.
“Karena saya sangat ekspresif, untuk menjaga ketenangan lebih baik jika saya tidak memberikan pendapat, maka saya akan bungkam, meskipun harus dijelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat dengan narkoba,” lanjut Benny Simanjuntak.
Beberapa informasi berkaitan dengan dugaan kasus rokok elektronik cair (liquid vape) yang diduga mengandung zat obat kuat bernama etomidate sedang diteliti hingga mencuatkan beberapa nama
Jonathan Frizzy
akhirnya terungkap.
Kepolisian mengatakan bahwa Jonathan Frizzy memiliki beberapa tugas dalam insiden itu.
“Awalnya, perannya adalah untuk mengomunikasikan hal ini kepada bandaranya yang bernama EDS agar bisa memindahkan kartrid pod yang berisi cairan dari Malaysia menuju Indonesia,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu seperti dikutip Antara pada hari Senin (5/5).
Di samping itu, diketahui bahwa Jonathan Frizzy terlibat dalam penyediaan kurir untuk menjemput cartridge pod yang berisikan cairan mengandung etomidate.
Lelaki berumur 43 tahun tersebut turut bertanggung jawab dalam merencanakan sejak awal, mengawasi, serta membantu proses pengambilan kotak yang berisi etomidate.
Menurut dia, figur EDS telah menjadi perhatian utama bagi pihak kepolisian dan Bea Cukai.
“EDS adalah seorang WNI yang telah menetap cukup lama di Thailand dan ia juga mempunyai koneksi besar dalam bisnis narkoba baik di Thailand maupun Malaysia,” ungkap AKP Michael Tandayu
Bukan hanya Jonathan Frizzy, tetapi juga tersangka lain yaitu BTR berperan sebagai pengantar yang mengantarkan cartridge obat terlarang dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia.
“Suspect ER kemudian dituding sebagai orang yang memerintahkan BTR untuk pergi mengambil vape yang berisi obat terlarang dan sekaligus koordinasinya dengan tersangka-tersangka lainnya,” jelas dia.
Sesuai dengan informasi yang diberikan, JF atau nama lengkapnya Jonathan Frizzy telah diamankan oleh otoritas karena terlibat dalam kasus cairan vape (sigaret elektronik) yang mengandung zat obat kuat yakni etomidate.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jonathan Frizzy berlangsung di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, RT 9/RW 2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei sekitar pukul 17:00 Waktu Indonesia Barat.
Jonathan Frizzy sudah dijadikan tersangka berdasarkan pasal 435 yang disubsidi oleh pasal 436 ayat 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan serta terkait dengan pasal 55 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ded/jpnn)